News
Bendahara DPMGP-KB Bireuen Ditahan, Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar
21 Januari 2026 18:57
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan seorang bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tersangka dengan inisial AM diduga terlibat dalam pengelolaan dana non-fisik senilai Rp1.112.738.901 yang merugikan keuangan negara.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 21 Januari hingga 9 Februari 2026, untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dana yang diduga digelapkan tersebut seharusnya digunakan untuk pembayaran Tim Pendamping Keluarga (TPK) Gampong dan operasional Kantor UPTD KB BKKBN di 17 kecamatan.
Kronologi Kasus
- Penetapan Tersangka: Kejari Bireuen menetapkan AM sebagai tersangka berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen.
- Alat Bukti: Ditemukan 2 alat bukti yang mendukung dugaan korupsi.
- Dampak: 13 UPTD KB di Bireuen belum menerima pembayaran untuk kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Kerugian Negara: Total kerugian keuangan negara mencapai Rp1.156.266.371.
Langkah Penyidikan
- Penyidik berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara.
- Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
- Tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen selama proses penyidikan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama yang berkaitan dengan program pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana di Aceh. Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Dampak terhadap Masyarakat
- Program TPK Gampong dan operasional UPTD KB di 17 kecamatan terganggu.
- Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik di Bireuen dapat terpengaruh.
- Kasus ini menjadi peringatan bagi aparatur sipil negara untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana publik.
Penyidikan masih berlangsung, dan masyarakat diharapkan untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kejari Bireuen akan terus memberikan update terkait perkembangan kasus ini.
