News
Truk Tangki Numpuk di Terminal Peusangan Akibat Larangan Jembatan Bailey
5 hari yang lalu
Kebijakan pemerintah melarang kendaraan dengan muatan di atas 30 ton melintas di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kutablang, Bireuen. Hal ini menyebabkan sejumlah truk tangki dan tronton terpaksa parkir di Kompleks Terminal Peusangan, Bireuen.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keawetan jembatan darurat yang menjadi akses vital jalur nasional, sekaligus mencegah kerusakan lebih lanjut akibat beban berlebihan.
Dampak Kebijakan
- Truk tangki BBM/LPG dan bus AKAP tertentu mendapat pengecualian dengan aturan khusus.
- Truk yang melanggar ketentuan akan diminta putar balik atau dikenakan tindakan tegas.
- Setiap truk diwajibkan melakukan penimbangan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Semadam, Aceh Tamiang, atau di terminal yang telah disiapkan di Lhokseumawe dan Matang Geulumpang Dua.
Pengawasan dan Penegakan
- Petugas gabungan dari BPTD, Polantas, dan TNI memperketat pengawasan.
- Hasil penimbangan akan dituangkan dalam dokumen resmi yang menjadi syarat melintas.
- Jika ditemukan kelebihan muatan, dokumen berwarna merah akan diberikan kepada sopir sebagai tanda kendaraan harus putar balik atau membongkar sebagian muatan.
Tujuan Kebijakan
- Menjaga keawetan Jembatan Bailey Krueng Tingkeum hingga pembangunan jembatan permanen selesai.
- Mencegah kerusakan fatal pada jembatan darurat yang menjadi penghubung utama jalur Medan–Banda Aceh.
Dengan langkah ini, diharapkan Jembatan Bailey Krueng Tingkeum tetap aman digunakan hingga pembangunan jembatan permanen selesai. Kebijakan pembatasan tonase ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga infrastruktur vital sekaligus keselamatan pengguna jalan.
