News
Dinas Pendidikan Aceh Larang Siswa dan Guru Bawa Ponsel ke Ruang Kelas
07 Februari 2026 14:55
Dinas Pendidikan Aceh telah mengumumkan larangan membawa ponsel ke ruang kelas selama proses belajar mengajar. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan konsentrasi siswa dan guru.
Aturan ini akan diberlakukan bagi sekolah-sekolah yang belum menerapkan larangan penggunaan HP di dalam kelas. Siswa yang membawa ponsel ke sekolah wajib menitipkannya kepada guru BK atau guru piket dengan keadaan nonaktif, dan hanya dapat diambil kembali saat pulang sekolah.
Aturan Utama
- Larangan membawa ponsel: Siswa dan guru dilarang membawa ponsel ke ruang kelas, kecuali untuk kebutuhan belajar dengan izin kepala sekolah.
- Penitipan ponsel: Ponsel siswa harus dititipkan kepada guru BK atau guru piket dan hanya dapat diambil kembali saat pulang sekolah.
- Penggunaan ponsel untuk belajar: Penggunaan ponsel di dalam kelas hanya diperbolehkan untuk kebutuhan belajar dengan izin kepala sekolah.
- Pengawasan langsung: Dinas Pendidikan Aceh akan melakukan pengawasan langsung terhadap penerapan aturan ini.
Murthalamuddin berharap setiap sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh dapat menerapkan aturan ini dengan tegas untuk menjaga konsentrasi belajar siswa dan menghindari kecanduan gawai atau internet.
