Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Warga Aceh Barat Gugat Direktur PAA Rp 800 Juta atas Wansprestasi Hauling Batubara

22 Januari 2026 12:15

Warga Gampong Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, menggugat Direktur PT Pukat Alam Aceh (PAA), Ade Ikshan, sebesar Rp 800 juta karena wansprestasi dalam kerja sama permodalan untuk hauling batubara. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Meulaboh dengan nomor registrasi 6/Pdt.G/2025/PN Mbo setelah mediasi gagal mencapai penyelesaian.

Menurut Penasehat Hukum Yasir Arafat Caniago, tergugat menerima Rp 277.830.870 dari penggugat untuk modal kerja hauling batubara. Namun, tergugat hanya membayarkan sebagian keuntungan dan mencicil modal, meninggalkan sisa utang sebesar Rp 252.830.870. Selain itu, penggugat juga mengklaim kerugian keuntungan sebesar Rp 100.000.000 dan uang penggantian secara tunai sebesar Rp 500.000.000 karena upaya penyelesaian yang menguras tenaga dan membebani psikologis.

Detail Gugatan

  • Kerugian Pokok: Rp 252.830.870 (sisa utang modal kerja)
  • Kerugian Keuntungan: Rp 100.000.000 (keuntungan dari hauling batubara yang tidak dibayarkan)
  • Uang Penggantian: Rp 500.000.000 (ganti rugi atas upaya penyelesaian yang menguras tenaga dan membebani psikologis)

Dampak dan Pelajaran

  • Dampak Langsung: Kasus ini menunjukkan pentingnya kejelasan dalam perjanjian bisnis, terutama dalam sektor pertambangan yang melibatkan modal kerja besar.
  • Pelajaran Hukum: Warga Aceh Barat perlu memahami hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian bisnis untuk menghindari kerugian materil dan psikologis.
  • Stabilitas Ekonomi: Kasus ini dapat mempengaruhi kepercayaan investor dan pelaku bisnis lokal dalam berinvestasi di sektor pertambangan di Aceh Barat.

Kasus ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Meulaboh dan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi kedua belah pihak yang terlibat. Hal ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat Aceh untuk selalu mengutamakan kejelasan dan transparansi dalam setiap perjanjian bisnis yang mereka lakukan.

Konteks Lokal

  • Wilayah: Gampong Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat
  • Subjek: Warga lokal dan Direktur PT Pukat Alam Aceh (PAA)
  • Dampak: Kerugian materil dan psikologis bagi warga lokal, serta potensi dampak terhadap stabilitas ekonomi daerah.
Warga Aceh Barat Gugat Direktur PAA Rp 800 Juta atas Wansprestasi Hauling Batubara
0123456789