Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Direktur BUMD Aceh Timur Ditahan, Dugaan Korupsi PAD Rp1,2 Miliar

19 Februari 2026 11:55

Direktur PT. Beurata Maju, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Aceh Timur, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Ia diduga terlibat dalam korupsi dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp1,2 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah.

Hasil audit menunjukkan bahwa dana tersebut tidak disetorkan dan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan uang negara.

Detail Kasus

  • Tersangka: Direktur PT. Beurata Maju (inisial D)
  • Nilai Kerugian: Rp1.224.261.454,00
  • Periode: 2022 sampai 2023
  • Pasal yang Disangkakan: KUHP baru Pasal 603, 604, 20 dan 126 UU No. 1 Tahun 2023, dan UU Tipikor No. 20 Tahun 2001

Dampak dan Respons

  • BUMD seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal, namun diduga menjadi ladang penyimpangan.
  • Kejaksaan menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus kembali untuk kepentingan masyarakat Aceh Timur.
  • Tersangka kini terancam hukuman berat dan ditahan di Lapas Kelas IIB Idi.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pengelolaan BUMD yang baik untuk memastikan dana publik digunakan secara optimal dan transparan.

Direktur BUMD Aceh Timur Ditahan, Dugaan Korupsi PAD Rp1,2 Miliar
0123456789