News
Disdik Aceh Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Berdampak pada 50.000 Siswa
09 Februari 2026 20:45
Dinas Pendidikan Aceh resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau handphone di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Aceh. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 sebagai respons atas tantangan dunia pendidikan di tengah masifnya penggunaan teknologi digital.
Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk mengatur, membatasi, bahkan melarang penggunaan gawai selama jam sekolah berlangsung. Kebijakan ini berlaku tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga bagi pendidik dan tenaga kependidikan, guna memastikan proses belajar mengajar berjalan lebih tertib dan efektif.
Pengaturan Penggunaan Gawai
- Penggunaan gawai diizinkan dalam kebutuhan pembelajaran dengan izin dan pengawasan guru.
- Gawai wajib dinonaktifkan atau disetel dalam mode senyap sejak memasuki area sekolah dan disimpan di tempat khusus hingga jam pelajaran berakhir.
- Kepala satuan pendidikan berwenang untuk mengatur, membatasi, atau melarang penggunaan gawai selama jam sekolah.
- Peran orang tua dan wali murid diharapkan aktif dalam membangun komunikasi dan kolaborasi dengan sekolah agar penggunaan gawai diarahkan secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Murthalamuddin, Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, menyatakan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap perkembangan teknologi, melainkan upaya menempatkan teknologi sesuai dengan fungsi dan porsinya dalam dunia pendidikan. Tanpa pengaturan yang jelas, penggunaan gawai berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, menurunkan kedisiplinan, serta menghambat proses pembentukan karakter peserta didik di lingkungan sekolah.
