News
Disdik Aceh Batasi Gawai di Sekolah, Fokus Lingkungan Belajar
09 Februari 2026 11:03
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler di satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin.
Murthalamuddin mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan berkualitas, sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi digital tetap diarahkan bagi kepentingan pembelajaran.
Kebijakan Pembatasan Gawai
- Perangkat elektronik seperti smartphone, tablet, maupun laptop harus dimanfaatkan secara bijak oleh siswa untuk menunjang proses belajar.
- Kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk melarang penggunaan gawai atau menerapkan kebijakan pemanfaatan secara terbatas sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi peserta didik.
- Siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai selama jam sekolah berlangsung, kecuali dalam kondisi tertentu yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembelajaran.
- Siswa diwajibkan menonaktifkan atau mengubah gawai ke mode hening setelah memasuki lingkungan sekolah.
- Gawai siswa dikumpulkan kepada wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas piket sebelum proses belajar mengajar dimulai.
- Perangkat tersebut hanya dapat diambil kembali setelah kegiatan intrakurikuler maupun kokurikuler selesai.
Murthalamuddin juga menekankan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi serta membimbing penggunaan gawai agar tetap bernilai edukatif. Selain itu, satuan pendidikan diminta menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital, seperti komputer sekolah atau perangkat bersama, guna mendukung proses belajar mengajar.
Kebijakan pembatasan ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama jam pelajaran, kecuali untuk kepentingan penyampaian materi pembelajaran, seperti presentasi atau penilaian.
Melalui kebijakan tersebut, Disdik Aceh berharap pemanfaatan teknologi di lingkungan sekolah dapat lebih terarah serta mendukung peningkatan kualitas pembelajaran dan pembinaan karakter peserta didik secara berkelanjutan melalui literasi digital.
