Kembalipendidikan

Disdik Aceh Larang Konvoi dan Coret Seragam Saat Kelulusan 2026

Penulis

serambinews.com

Tanggal

15 Apr 2026

Disdik Aceh Larang Konvoi dan Coret Seragam Saat Kelulusan 2026

Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh resmi menerbitkan surat edaran yang melarang siswa SMA, SMK, dan SLB melakukan konvoi dan coret-coret seragam saat perayaan kelulusan tahun ajaran 2026. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mengurangi beban ekonomi orang tua.

Surat edaran bernomor 400.3.8/4960 juga mengatur larangan pungutan biaya terkait administrasi kelulusan dan mendorong sekolah untuk mengembangkan program kepedulian sosial.

Larangan dan Anjuran

  • Larangan Konvoi dan Coret-Coret Seragam: Siswa dilarang melakukan konvoi keliling kota dan coret-coret seragam pasca pengumuman kelulusan.
  • Larangan Pungutan Biaya: Sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya terkait proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan e-ijazah.
  • Program Kepedulian Sosial: Sekolah didorong untuk mengembangkan program sumbangan sukarela non-uang, seperti buku bacaan, tanaman produktif, atau seragam layak pakai.
  • Pengawasan Ketat: Cabang dinas dan pengawas sekolah diminta untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.

Kanal Pengaduan

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui kontak pengaduan 0821-5690-7883 atau email pengaduan [email protected].

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.