News
Disdik Aceh Larang Konvoi dan Coret Seragam Saat Kelulusan 2026
2 jam yang lalu
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh resmi menerbitkan surat edaran yang melarang siswa SMA, SMK, dan SLB melakukan konvoi dan coret-coret seragam saat perayaan kelulusan tahun ajaran 2026. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mengurangi beban ekonomi orang tua.
Surat edaran bernomor 400.3.8/4960 juga mengatur larangan pungutan biaya terkait administrasi kelulusan dan mendorong sekolah untuk mengembangkan program kepedulian sosial.
Larangan dan Anjuran
- Larangan Konvoi dan Coret-Coret Seragam: Siswa dilarang melakukan konvoi keliling kota dan coret-coret seragam pasca pengumuman kelulusan.
- Larangan Pungutan Biaya: Sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya terkait proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan e-ijazah.
- Program Kepedulian Sosial: Sekolah didorong untuk mengembangkan program sumbangan sukarela non-uang, seperti buku bacaan, tanaman produktif, atau seragam layak pakai.
- Pengawasan Ketat: Cabang dinas dan pengawas sekolah diminta untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.
Kanal Pengaduan
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui kontak pengaduan 0821-5690-7883 atau email pengaduan [email protected].
