Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Disdik Aceh Batasi Penggunaan Handphone di Sekolah SMA, SMK, dan SLB

09 Februari 2026 17:28

Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh membatasi penggunaan gawai atau handphone bagi pelajar hingga tenaga pendidik di tingkat menengah atas (SMA) sederajat selama berada di lingkungan sekolah. Pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, aman, dan berkualitas serta beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital melalui penggunaan gawai/handphone sebagai sumber belajar.

Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Aceh dengan Nomor: 100.3.4/1772/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai/Handphone pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB, menetapkan mekanisme pengumpulan gawai oleh wali kelas/petugas piket/guru BK dengan mode hening (silent) sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Gawai hanya boleh diambil kembali oleh pelajar ketika jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler siswa/i selesai, kecuali ada instruksi khusus dari pendidik pada mata pelajaran tertentu untuk penggunaan gawai secara terbatas pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran.

Mekanisme Penggunaan Gawai

  • Gawai dikumpulkan oleh wali kelas/petugas piket/guru BK dengan mode hening (silent) sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
  • Gawai hanya boleh diambil kembali oleh pelajar ketika jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler siswa/i selesai, kecuali ada instruksi khusus dari pendidik pada mata pelajaran tertentu untuk penggunaan gawai secara terbatas pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran.
  • Gawai hanya boleh diaktifkan dan digunakan pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran atau pada kondisi khusus seperti pembelajaran yang membutuhkan rasio satu perangkat untuk pelajar (one student one device) pada satuan pendidikan belum memiliki ketersediaan perangkat memadai.
  • Penggunaan gawai dibatasi selama durasi keperluan pembelajaran, jika pemakaian gawai telah selesai maka wajib dikembalikan pada Guru BK dalam mode hening.

Aturan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  • Dilarang menggunakan gawai selama jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler yang berhubungan dengan tujuan pembelajaran.
  • Penggunaan gawai oleh pendidik dan tenaga kependidikan hanya sebagai media pembelajaran (menampilkan materi, presentasi digital, penilaian), dan dilarang dimanfaatkan untuk kebutuhan di luar pembelajaran.
  • Pendidik dan tenaga kependidikan dapat menggunakan gawai di luar tujuan pembelajaran hanya di tempat yang sudah ditentukan.

Edaran tersebut dalam rangka mewujudkan lingkungan yang kondusif, aman, dan berkualitas serta beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital. Karena itu, kita memandang perlu adanya pengaturan mengenai pemanfaatan gawai/handphone dalam pelaksanaan pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan Aceh.

Disdik Aceh Batasi Penggunaan Handphone di Sekolah SMA, SMK, dan SLB
0123456789