Timeline Aceh

Disdik Pidie Jaya Larang Study Tour, Wisuda, dan Pungutan Sekolah untuk Ringankan Beban Warga

2 jam yang lalu

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie Jaya melarang pelaksanaan study tour, wisuda, dan segala bentuk pungutan di sekolah. Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/238/2026 yang ditandatangani pada 16 April 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah kondisi pascabencana yang masih dirasakan warga Pidie Jaya. Pelanggaran terhadap surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Detail Larangan

  • Study Tour: Tidak diperkenankan menggelar study tour ke luar daerah.
  • Wisuda: Dilarang menggelar wisuda dalam bentuk apa pun.
  • Pungutan: Tidak boleh memungut biaya dari siswa atau menahan ijazah dan SKHUN dengan alasan apa pun.
  • Kegiatan Perpisahan: Hanya diperbolehkan secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa membebani orang tua siswa.

Alasan Kebijakan

  • Meringankan Beban Masyarakat: Kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat yang masih merasakan dampak pascabencana.
  • Sanksi: Pelanggaran terhadap surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie Jaya, T. Muhali, menegaskan bahwa kebijakan ini wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di Pidie Jaya.

Disdik Pidie Jaya Larang Study Tour, Wisuda, dan Pungutan Sekolah untuk Ringankan Beban Warga