Banjir yang melanda Kecamatan Sawang, Aceh Utara, memaksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat menerapkan kebijakan pembelajaran darurat. Kebijakan ini diambil untuk mengutamakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik di tengah kondisi darurat pasca banjir.
Disdikbud Aceh Utara melalui surat edaran resmi Nomor 400.3/3064/2026 menetapkan bahwa sekolah tidak diperkenankan memaksakan kehadiran fisik siswa jika jalur transportasi dinilai berbahaya. Keselamatan jiwa menjadi prioritas utama di atas pemenuhan administrasi akademik.
Metode Pembelajaran Alternatif
- Kelas Kunjung: Guru mendatangi kelompok belajar di pemukiman siswa.
- Pembelajaran Jarak Jauh: Modul pembelajaran luring dan daring bagi wilayah dengan akses internet memadai.
- Relokasi Sementara: Kegiatan belajar dipindahkan ke fasilitas umum seperti balai desa atau tempat ibadah.
Fleksibilitas Kehadiran Siswa
- Siswa yang tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka akibat kendala transportasi tidak akan dikenakan sanksi atau dianggap absen.
- Kepala sekolah diwajibkan melaporkan kondisi jalur transportasi dan metode pembelajaran yang diterapkan secara berkala kepada dinas terkait.
Kolaborasi Masyarakat
Disdikbud Aceh Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam mendukung keberlangsungan pendidikan. Dukungan diharapkan datang dari sektor transportasi untuk percepatan normalisasi akses, sektor swasta dalam penyediaan sarana darurat, hingga masyarakat umum dalam mengawasi keselamatan anak-anak saat melintasi jalur berisiko.
"Pendidikan tidak boleh berhenti, namun keselamatan nyawa adalah yang utama. Mari kita bergotong royong memastikan tidak ada satu pun anak Aceh Utara yang kehilangan hak belajarnya," ujar Kepala Disdikbud Aceh Utara, Jamaluddin MPd.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

