Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Disdikbud Bireuen Larang Wisuda dan Study Tour Pasca Bencana

2 jam yang lalu

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen mengeluarkan surat edaran yang melarang pelaksanaan wisuda, study tour, dan pungutan sekolah. Kebijakan ini dikeluarkan pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh dan bertujuan untuk meringankan beban wali murid serta memastikan keamanan siswa.

Edaran ini berlaku untuk semua sekolah negeri dan swasta di Bireuen. Sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Poin Penting dalam Edaran

  • Larangan Wisuda: Sekolah tidak diperkenankan melaksanakan acara wisuda.
  • Larangan Study Tour: Sekolah dilarang melaksanakan study tour ke luar daerah.
  • Larangan Pungutan: Sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apa pun.
  • Larangan Menahan Ijazah: Sekolah dilarang menahan ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) siswa.
  • Larangan Acara Perpisahan di Luar Sekolah: Acara perpisahan diperbolehkan dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan sederhana dan tanpa memberatkan wali murid.

Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, M.Si., menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan siswa serta meringankan beban wali murid pasca bencana.

Disdikbud Bireuen Larang Wisuda dan Study Tour Pasca Bencana