News
Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Motif Dendam Pribadi Dipertanyakan
2 jam yang lalu
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, masih menyisakan polemik terkait motif dendam pribadi yang dipertanyakan. Proses hukum di peradilan militer juga menuai kritik karena dinilai tidak transparan dan tidak menghadirkan rasa keadilan bagi korban.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Hal itu disampaikan Andri usai melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Detail Kasus
- Pelaku: Empat prajurit BAIS TNI, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).
- Motif: Dendam pribadi terhadap korban, meskipun korban dan pelaku tidak saling mengenal.
- Proses Hukum: Peradilan militer dinilai tidak transparan dan tidak menghadirkan rasa keadilan bagi korban.
- Kondisi Korban: Andrie Yunus mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat disiram air keras.
Sorotan Kasus
- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti motif penyiraman air keras tersebut, karena korban dan pelaku disebut tidak saling mengenal.
- Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta, mempertanyakan bentuk dendam pribadi yang dinilai mampu menggerakkan banyak orang untuk melakukan penyerangan.
- TAUD juga menyoroti proses peradilan kasus ini yang akan digelar di pengadilan militer pada 29 April mendatang.
Proses Hukum
- Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan pihaknya belum memeriksa korban, Andrie Yunus, dalam kasus ini.
- Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan sidang kasus ini akan digelar secara terbuka tanpa melibatkan hakim ad hoc.
- Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.
