Kembalihukum

Dishub Aceh Barat Minta Warga Tolak Parkir Liar dan Tarif Tak Resmi

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

27 Mar 2026

Dishub Aceh Barat Minta Warga Tolak Parkir Liar dan Tarif Tak Resmi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat meminta masyarakat menolak parkir liar dan tarif parkir di luar ketentuan resmi. Kepala Dishub Aceh Barat, Erdian, mengimbau warga untuk melaporkan praktik parkir ilegal kepada petugas perhubungan.

Dishub Aceh Barat telah melakukan penyisiran di titik-titik rawan parkir ilegal. Petugas resmi harus menggunakan tanda pengenal (ID card) dan rompi resmi. Tarif parkir resmi di Aceh Barat adalah Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

Upaya Penertiban Parkir

  • Dishub Aceh Barat serius menanggapi keluhan masyarakat tentang parkir liar.
  • Petugas ilegal akan dilaporkan ke kepolisian sebagai tindak pidana premanisme.
  • Oknum petugas resmi yang melanggar akan dikenai sanksi kedinasan.

Imbauan kepada Masyarakat

  • Pastikan petugas parkir menggunakan atribut resmi.
  • Laporkan praktik parkir ilegal kepada Dishub Aceh Barat.
  • Patuhi tarif parkir resmi untuk ketertiban umum.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.