Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Pedagang Pasar Induk Langsa Dilarang Berjualan di Luar Zona Resmi

23 Januari 2026 12:00

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kota Langsa secara resmi mengeluarkan instruksi larangan berjualan di luar zona resmi Pasar Induk. Instruksi ini dituangkan dalam surat bernomor 500.2/111/2026 tertanggal 15 Januari 2026.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan pasar. Pedagang diimbau untuk tidak mendirikan lapak di area terlarang dan mematuhi ketentuan penataan pasar.

Dampak Larangan

  • Mengganggu ketertiban lalu lintas dan akses pembeli.
  • Menurunkan kenyamanan dan kebersihan lingkungan pasar.
  • Potensi penertiban jika instruksi tidak diindahkan.

Kritikan Terhadap Lapak Liar

  • Keberadaan lapak liar di sekitar Gedung Langsa Town Square (Latos) dikritik karena mengganggu ketertiban umum.
  • Diduga melibatkan oknum preman pasar.

Tanggapan Satpol PP-WH

  • Satpol PP-WH Kota Langsa mengaku belum menerima data resmi mengenai zona yang diperbolehkan untuk berjualan di Pasar Langsa.
  • "Terkait informasi lapak yang disebut tidak memiliki izin, hingga kini kami belum mendapatkan data valid dari dinas teknis terkait," kata Kasatpol PP-WH Kota Langsa, Ali Musafah.

Imbauan Kepada Pedagang

  • Pedagang diminta untuk sepenuhnya mematuhi ketentuan penataan dan pengelolaan Pasar Induk Kota Langsa.
  • Jika instruksi tidak diindahkan, pihak Disperindagkop akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dampak Jangka Panjang

  • Meningkatkan ketertiban dan kenyamanan di Pasar Induk Langsa.
  • Mendorong kepatuhan pedagang terhadap aturan yang berlaku.
  • Mengurangi potensi konflik antara pedagang dan pengelola pasar.

Nilai Edukasi

  • Pentingnya mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku untuk menjaga ketertiban umum.
  • Dampak negatif dari keberadaan lapak liar terhadap lingkungan dan ketertiban pasar.
  • Peran aktif pemerintah dalam menertibkan dan mengelola pasar untuk kepentingan bersama.
Pedagang Pasar Induk Langsa Dilarang Berjualan di Luar Zona Resmi
0123456789