Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Kemendagri Usut Dugaan Pernikahan Siri Sekda Aceh Nasir Syamaun

22 Februari 2026 03:33

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurunkan tim untuk memverifikasi dugaan pernikahan siri yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir Syamaun. Dugaan ini pertama kali diungkapkan oleh Keuchik Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kurnia Zaith, yang menerima laporan tentang pernikahan Nasir dengan seorang warga setempat pada September 2025.

Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian, menyatakan bahwa hasil verifikasi belum diketahui. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, Nasir dianggap melanggar sejumlah ketentuan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kronologi Dugaan Pernikahan Siri

  • September 2025: Keuchik Gampong Mulia menerima laporan tentang pernikahan siri Nasir Syamaun dengan seorang warga Banda Aceh.
  • November 2025: Kurnia Zaith didatangi sejumlah pria yang ingin menggerebek rumah keluarga istri Nasir, namun dibatalkan setelah status pernikahan dijelaskan.
  • Februari 2026: Kemendagri mengonfirmasi dugaan pelanggaran dan menunggu hasil konfirmasi dari Pemerintah Aceh.

Potensi Pelanggaran ASN

  • Pernikahan siri dapat dianggap melanggar aturan ASN jika tidak dilaporkan secara resmi.
  • Kemendagri akan memproses temuan sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku.

Tanggapan Nasir Syamaun

  • Nasir Syamaun belum memberikan keterangan terkait isu pernikahan sirinya.
  • Pesan singkat dan permintaan untuk bertemu langsung ditolak oleh Nasir.

Dampak dan Urgensi

  • Dugaan ini dapat berdampak pada stabilitas sosial dan keamanan di Aceh.
  • UMKM dan masyarakat Aceh perlu memahami implikasi dari dugaan pelanggaran ini.

Kemendagri dan Pemerintah Aceh terus menunggu hasil verifikasi untuk langkah selanjutnya.

Kemendagri Usut Dugaan Pernikahan Siri Sekda Aceh Nasir Syamaun
0123456789