News
Waspada, Penipuan Coretax dan M-Pajak Marak di Aceh, DJP Peringatkan
16 Februari 2026 13:06
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan pengumuman resmi terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut. Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
Pelaku penipuan memanfaatkan sejumlah isu aktual sebagai kedok, seperti pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax, hingga mutasi atau promosi pejabat dan pegawai pajak.
Modus Penipuan
- Pelaku kerap menghubungi korban melalui WhatsApp dengan meminta korban mengunduh file berformat .apk atau tautan palsu untuk aplikasi M-Pajak.
- Mereka juga meminta pelunasan tagihan pajak, proses restitusi, atau pembayaran meterai elektronik melalui tautan tidak resmi.
- Penipuan juga dilakukan lewat sambungan telepon, dengan alasan tertentu agar korban mentransfer uang.
Langkah Pencegahan
- DJP menekankan pentingnya konfirmasi informasi melalui saluran resmi, seperti kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email [email protected], akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, serta layanan live chat di www.pajak.go.id.
- Masyarakat diminta melaporkan dugaan penipuan melalui kanal Kementerian Komunikasi dan Digital: pelaporan nomor telepon melalui aduannomor.id, konten, tautan, dan aplikasi penipuan melalui aduankonten.id, serta melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum.
- Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya terhadap pesan atau panggilan yang mengatasnamakan pejabat pajak demi menghindari kerugian finansial.
