News
Polda Aceh Bongkar Tambang Emas Ilegal di Geumpang, Pidie: Dampak Ekologis Serius
10 Februari 2026 20:04
Polda Aceh menegaskan komitmennya menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Penertiban tambang emas ilegal dilakukan oleh Polda Aceh bersama Polres Pidie dan TNI di kawasan pergunungan Geumpang, Kabupaten Pidie, pada Senin (9/2/2026).
Penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis serius, mulai dari kerusakan hutan hingga potensi bencana alam. Penertiban dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, dengan dukungan Kabag Ops Polres Pidie AKP Raja Amiruddin Harahap, Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, serta personel TNI Kodim 0102/Pidie.
Penertiban di Geumpang
Tim gabungan menyasar beberapa titik yang diduga lokasi PETI di Km 17 dan Km 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang. Petugas menempuh perjalanan sekitar 25 km menggunakan kendaraan dan dilanjutkan berjalan kaki 8 km dengan medan pergunungan yang berat.
Di lokasi, petugas menemukan beberapa titik bekas aktivitas tambang ilegal. Meski para pelaku tidak berada di tempat, barang bukti berupa tiga drum berisi solar dan empat drum kosong diamankan di Polsek Geumpang. Satu unit alat ayakan juga dimusnahkan dengan dibakar agar tidak bisa digunakan kembali.
Edukasi dan Sinergi
Selain itu, spanduk imbauan larangan PETI dipasang untuk edukasi masyarakat. "Kami ingin menegaskan bahwa Polri tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mendorong upaya pencegahan melalui edukasi," jelas Joko.
Polda Aceh berkomitmen terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk pengawasan berkelanjutan serta penindakan tegas terhadap pertambangan ilegal. Joko mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat PETI agar alam Aceh tetap lestari untuk generasi mendatang.
