News
Bripda Muhammad Rio Bantah Tuduhan KDRT dari Kapolda Aceh, Klaim Tidak Pernah Melakukan Kekerasan
26 Januari 2026 21:13
Bripda Muhammad Rio, personel Satbrimob Polda Aceh, membantah tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disampaikan oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah. Dalam video yang beredar di media sosial TikTok, Rio menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan KDRT terhadap mantan istrinya, Cut Mela Maifira, dan meminta maaf atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Kapolda Aceh sebelumnya menyatakan bahwa Rio telah melakukan pelanggaran kode etik berupa KDRT, meninggalkan dinas tanpa izin, dan perselingkuhan yang berujung pada pernikahan siri. Rio telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui surat keputusan Kapolda Aceh Nomor: Kep/15/I/2026.
Kronologi Kasus
- Tuduhan KDRT: Kapolda Aceh menyatakan bahwa Rio telah melakukan KDRT terhadap keluarganya.
- Pelanggaran Kode Etik: Rio mengakui telah melakukan perselingkuhan dan menikah siri, yang telah diputus melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025.
- Pemberhentian: Rio diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian setelah dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri.
Dampak dan Reaksi
- Dampak pada Keluarga: Kasus ini menyoroti dampak KDRT dan pelanggaran kode etik terhadap keluarga dan institusi kepolisian.
- Reaksi Masyarakat: Video pembelaan Rio di media sosial menarik perhatian publik dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat Aceh.
Langkah Selanjutnya
- Proses Hukum: Kasus ini akan terus dipantau untuk melihat perkembangan hukum dan dampaknya terhadap institusi kepolisian.
- Edukasi Masyarakat: Pentingnya edukasi tentang KDRT dan kode etik bagi anggota kepolisian dan masyarakat umum.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat Aceh dapat lebih memahami pentingnya menjaga integritas dan etika dalam kehidupan bermasyarakat dan berkeluarga. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi institusi kepolisian untuk terus menjaga disiplin dan profesionalisme anggotanya.
Fakta Penting
- Bripda Muhammad Rio adalah personel Satbrimob Polda Aceh yang telah melakukan disersi sejak 8 Desember 2025.
- Putusan PTDH dikeluarkan melalui surat keputusan Kapolda Aceh Nomor: Kep/15/I/2026.
- Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
