Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

ABK Aceh Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu

1 hari yang lalu

Anak buah kapal (ABK) asal Aceh, Fandi Ramadhan, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 2 ton. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman mati.

Majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, yakni menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Detail Kasus

  • Fandi didakwa bersama pihak lain dalam percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
  • Ia juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis tersebut secara melawan hukum.
  • Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reaksi dan Pertimbangan Hukum

  • Penasihat hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, menyatakan optimistis klien mereka dapat dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam sindikat narkotika.
  • Menurut Bakhtiar, unsur dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dalam persidangan.
  • Penasihat hukum lainnya, M. Ridwan, menegaskan bahwa Fandi hanya sebatas ABK dengan jabatan second engineer dan bekerja di bawah sistem komando kapten kapal.

Vonis dan Dampak

  • Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan.
  • Dengan vonis ini, Fandi Ramadhan terbebas dari hukuman mati seperti dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
  • Suasana sidang sempat riuh dengan reaksi pengunjung saat hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
ABK Aceh Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu