News
APBK Aceh Singkil Terhambat: Target PAD Rp 86 Miliar Diragukan
4 hari yang lalu
Keterlambatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2026 masih menjadi perhatian. Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, mengungkapkan bahwa dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2026 baru diserahkan pada pertengahan Agustus 2025, padahal seharusnya diserahkan pada minggu ke-2 Juli 2025. Selain itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 86 miliar dianggap tidak rasional karena realisasi PAD selama tiga tahun terakhir hanya berkisar Rp 55 miliar.
Amaliun menegaskan bahwa DPRK bukan lembaga stempel dan menuntut pembahasan yang mendalam. Keterlambatan dokumen dan ketidaksinkronan antara KUA dan PPAS memperburuk proses penyusunan APBK. Pembahasan dipercepat untuk selesai pada 13 April 2026.
Penyebab Keterlambatan APBK
- Dokumen KUA-PPAS terlambat diserahkan: Dokumen baru diserahkan pada pertengahan Agustus 2025, padahal seharusnya diserahkan pada minggu ke-2 Juli 2025.
- Target PAD tidak rasional: Target PAD sebesar Rp 86 miliar dianggap tidak realistis karena realisasi PAD selama tiga tahun terakhir hanya berkisar Rp 55 miliar.
- Ketidaksinkronan dokumen: Dokumen KUA belum direvisi, sedangkan dokumen PPAS sudah direvisi, menyebabkan ketidaksinkronan.
- Batas waktu pembahasan habis: Pembahasan terhambat karena batas waktu pembahasan yang telah berakhir pada 9 Februari 2026.
Langkah Selanjutnya
- Pembahasan dipercepat: Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Aceh Singkil telah menjadwalkan pembahasan untuk selesai pada 13 April 2026.
- Konsultasi dengan Kemendagri: DPRK Aceh Singkil berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah ketidaksinkronan dokumen.
