News
Sekda Aceh Dorong KPI Kendalikan Media Sosial, HMI Tapaktuan Khawatir
01 Februari 2026 19:00
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tapaktuan, M. Haikal Qadri, menegaskan rencana pembatasan media sosial yang digagas Pemerintah Aceh merupakan cara tersembunyi untuk mengendalikan ekspresi publik. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan iklim demokrasi di Aceh.
Menurutnya, langkah Sekda Aceh tersebut terlalu berlebihan dan tidak proporsional. Ia mengibaratkan kebijakan itu seperti upaya menangkap tikus dengan cara membakar lumbung padi.
Dampak Kebijakan
- Mengancam kebebasan berekspresi: Kebijakan ini dinilai berpotensi merusak hak dasar masyarakat secara luas.
- Melanggar hak-hak publik: Wacana pembatasan media sosial berpotensi melanggar hak-hak publik dan konsumen yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
- Membuka peluang penyalahgunaan kewenangan: Kebijakan yang tidak dikaji secara hati-hati dan transparan justru membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dan pengurangan hak-hak warga.
- Tidak sejalan dengan nilai keislaman: Fenomena meningkatnya konten negatif di media sosial dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan budaya masyarakat setempat.
Haikal menegaskan, hak masyarakat sebagai pengguna internet dan media sosial dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta dijamin secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait hak berkomunikasi, memperoleh informasi, dan kebebasan berekspresi.
