News
DPD RI Aceh Appresiasi Putusan Kasus Sandika, Menjawab Rasa Keadilan Masyarakat
04 Februari 2026 22:06
DPD RI Aceh mengapresiasi putusan kasus Sandika, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara atau kerja sosial. Putusan tersebut mencerminkan sikap arif dan bijaksana majelis hakim dalam menegakkan hukum dan menjawab rasa keadilan masyarakat.
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Takengon yang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara atau hukuman pengganti berupa kerja sosial terhadap terdakwa Sandika dan tiga rekannya dalam kasus pemukulan terhadap pencuri mesin giling kopi.
Putusan Majelis Hakim
Menurut Haji Uma, putusan tersebut mencerminkan sikap arif dan bijaksana majelis hakim dalam menegakkan hukum sekaligus menjawab rasa keadilan masyarakat. Ia menilai majelis hakim tidak hanya terpaku pada aspek formal hukum, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang sosial serta fakta-fakta yang melingkupi peristiwa tersebut.
Latar Belakang Kasus
Peristiwa itu berawal dari upaya Sandika mempertahankan serta merebut kembali mesin kopi miliknya yang sebelumnya diambil oleh pihak lain. Dalam perkara terpisah, pelaku pencurian mesin kopi berinisial F (17) telah divonis pidana penjara selama 1,4 tahun.
Pendekatan Majelis Hakim
Haji Uma menjelaskan, majelis hakim tidak melihat perkara secara parsial, melainkan menggali latar belakang dan kondisi sosial yang menyertai kejadian tersebut. Karena itu, vonis kerja sosial selama 150 jam dinilai lebih proporsional dan mendidik.
Dampak Jangka Panjang
Putusan ini sejalan dengan semangat KUHP baru yang tidak semata-mata mengedepankan pemenjaraan, tetapi juga pemulihan sosial dan tanggung jawab moral. Haji Uma menyebut putusan tersebut sebagai langkah penting dalam menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Terima Kasih
Haji Uma juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengawal proses hukum perkara ini dan berharap putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bersama dalam membangun penegakan hukum yang lebih adil dan berwibawa.
