Kembalihukum

DPMGP4 Nagan Raya Wajibkan Gampong Bayar Pajak untuk Pencairan Dana Desa

Penulis

serambinews.com

Tanggal

12 Mar 2026

DPMGP4 Nagan Raya Wajibkan Gampong Bayar Pajak untuk Pencairan Dana Desa

DPMGP4 Nagan Raya mewajibkan pemerintah gampong menyelesaikan pembayaran pajak PPN, PPh, pajak galian C, dan pajak makan minum sebagai syarat pencairan dana desa. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan tertib administrasi keuangan gampong dan mencegah masalah hukum di kemudian hari.

Dana desa yang disalurkan sejak 2015 mencapai puluhan miliar rupiah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini juga untuk memastikan kontribusi gampong terhadap pendapatan negara dan daerah.

Kebijakan Baru Pencairan Dana Desa

  • Pajak Wajib: PPN, PPh, pajak galian C, dan pajak makan minum harus dibayar oleh gampong.
  • Tujuan: Meningkatkan tertib administrasi keuangan gampong dan mencegah masalah hukum.
  • Dana Desa: Puluhan miliar rupiah telah disalurkan sejak 2015 untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Kontribusi: Gampong harus berkontribusi terhadap pendapatan negara dan daerah.

Implementasi Kebijakan

  • Pengelolaan Dana: Pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa lebih tertib dengan penerapan aturan pembayaran non-tunai.
  • Pencegahan Masalah: Kebijakan ini bertujuan mencegah Keuchik Gampong dan bendahara Gampong bermasalah dengan hukum di kemudian hari.
  • Peraturan: Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.