News
DPO Pelecehan Seksual Ditangkap di Peunayong Setelah Melawan Tim Kejaksaan
2 hari yang lalu
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang buronan kasus pelecehan seksual yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Terpidana, Abdullah M. alias Balah alias P. Haji Bin Alm Mahmud, sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan, namun berhasil diamankan oleh tim.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menjelaskan bahwa terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 22 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022. Putusan tersebut menyatakan Abdullah M. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Proses Penangkapan dan Eksekusi
- Terpidana sempat beradu argumen dan melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil meredam perlawanan dan mengamankan terpidana.
- Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses penyerahan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
- Selanjutnya, tim intelijen bersama jaksa penuntut umum melakukan eksekusi terhadap terpidana ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Komitmen Penegakan Hukum
- Penangkapan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
- Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh Ahmad Nuril Alam menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
- Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran.
Imbauan kepada Masyarakat
- Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Tinggi Aceh mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri.
- Masyarakat diimbau untuk mendukung proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
