Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

DPO Pemerkosa Anak Aceh Besar Ditangkap di Aceh Jaya, Hukuman 150 Bulan

06 Februari 2026 18:40

DPO pemerkosa anak di Aceh Besar ditangkap di Aceh Jaya. Hukuman 150 bulan, kasus bermula 2024, Mahkamah Agung memutuskan bersalah.

Suliadi alias Yah Di (63), warga Gampong Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap di Aceh Jaya pada 6 Februari 2026.

Kasus Pemerkosaan Anak

  • 22 Juli 2024: Peristiwa pemerkosaan terjadi di rumah Suliadi.
  • 16 Juni 2025: Mahkamah Syar’iyah Jantho memutuskan Suliadi bebas.
  • 18 September 2025: Mahkamah Agung memutuskan Suliadi bersalah, hukuman 150 bulan.

Penangkapan DPO

  • 6 Februari 2026: Suliadi ditangkap di Aceh Jaya.
  • Proses Pengamanan: Suliadi sempat menghindari petugas, akhirnya diamankan.
  • Selanjutnya: Suliadi akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk eksekusi putusan.
DPO Pemerkosa Anak Aceh Besar Ditangkap di Aceh Jaya, Hukuman 150 Bulan
0123456789