News
DPO Perdagangan Rohingya Ditangkap di Aceh, 20 Pengungsi Terlibat
01 Februari 2026 09:31
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana perdagangan orang yang membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe tersebut diketahui bernama Abdur Rohim Batu Bara bin Sulaiman Yunus (57), pensiunan TNI AD, warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Langsa.
Terpidana diamankan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di lokasi persembunyiannya di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota. Terpidana menjadi DPO setelah turun putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Januari 2024.
Detail Kasus
- Terpidana: Abdur Rohim Batu Bara bin Sulaiman Yunus (57)
- Kejadian: 20 pengungsi Rohingya dibawa keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara
- Imbalan: Rp4,7 juta
- Pasal Pelanggaran: Pasal 2 ayat (1) jounto Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jounto Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau subsidiair Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jounto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Hukuman
- Hukuman: Penjara selama tiga tahun serta denda Rp120 juta, subsidair tiga bulan kurungan
- Eksekusi: Terpidana menghilang saat akan dieksekusi, ditetapkan sebagai DPO
Penangkapan
- Proses Penangkapan: Terpidana sempat beradu argumen dan berusaha menghindari petugas, tetapi situasi berhasil dikendalikan tanpa korban
- Tim Tangkap: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh
- Lokasi Penangkapan: Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota
Komitmen Kejaksaan
- Kejaksaan Tinggi Aceh: Komitmen dalam penegakan hukum dengan tegas
- Program Tabur: Pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO
- Panggilan: Para buronan diimbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku
