News
Pensiunan TNI AD Ditangkap di Langsa, Terpidana Perdagangan Orang Rohingya
31 Januari 2026 10:49
Pensiunan TNI AD, Abdur Rohim Batu Bara, ditangkap di Langsa setelah menghilang selama 2 tahun. Dia terpidana perdagangan orang dengan membawa 20 warga Rohingya dari Lhokseumawe ke Tanjung Balai. Kasus ini menimbulkan dampak sosial dan keamanan di Aceh.
Kejadian Penting
- Abdur Rohim Batu Bara ditangkap pada 30 Januari 2026 di Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota.
- Dia terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp120 juta oleh Mahkamah Agung pada 24 Januari 2024.
- Tindak pidana perdagangan orang dilakukan dengan imbalan Rp4,7 juta menggunakan mobil Isuzu minibus.
- Kasus ini melibatkan 20 warga Rohingya yang dibawa dari kamp pengungsian di Lhokseumawe.
Dampak Sosial dan Keamanan
- Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan stabilitas sosial di Aceh.
- Kasus perdagangan orang menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan keamanan di kamp pengungsian.
- Dampak jangka panjang terhadap kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dan keadilan.
- Kasus ini juga mengungkapkan masalah imigrasi dan perlindungan warga asing di Aceh.
