KembaliBerita

Pensiunan TNI AD Ditangkap di Langsa, Terpidana Perdagangan Orang Rohingya

Ditulis oleh

modusaceh.co

Tanggal

31 Januari 2026
Pensiunan TNI AD Ditangkap di Langsa, Terpidana Perdagangan Orang Rohingya

Pensiunan TNI AD, Abdur Rohim Batu Bara, ditangkap di Langsa setelah menghilang selama 2 tahun. Dia terpidana perdagangan orang dengan membawa 20 warga Rohingya dari Lhokseumawe ke Tanjung Balai. Kasus ini menimbulkan dampak sosial dan keamanan di Aceh.

Kejadian Penting

  • Abdur Rohim Batu Bara ditangkap pada 30 Januari 2026 di Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota.
  • Dia terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp120 juta oleh Mahkamah Agung pada 24 Januari 2024.
  • Tindak pidana perdagangan orang dilakukan dengan imbalan Rp4,7 juta menggunakan mobil Isuzu minibus.
  • Kasus ini melibatkan 20 warga Rohingya yang dibawa dari kamp pengungsian di Lhokseumawe.

Dampak Sosial dan Keamanan

  • Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan stabilitas sosial di Aceh.
  • Kasus perdagangan orang menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan keamanan di kamp pengungsian.
  • Dampak jangka panjang terhadap kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dan keadilan.
  • Kasus ini juga mengungkapkan masalah imigrasi dan perlindungan warga asing di Aceh.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website