Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

DPR dan Kemenag Setujui Angkat 630.000 Guru Madrasah Aceh Jadi PPPK

11 Februari 2026 17:31

Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag menyepakati sejumlah komitmen untuk meningkatkan status dan kesejahteraan guru madrasah swasta. Termasuk pengangkatan 630.000 guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan pembayaran tunjangan profesi sebesar Rp 2.000.000 per bulan.

Pertemuan antara pimpinan Komisi VIII DPR RI, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), dan 30 perwakilan guru madrasah swasta di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026), menghasilkan kesepakatan penting untuk guru madrasah swasta.

Komitmen Utama

  • Pengangkatan PPPK: 630.000 guru madrasah swasta akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Tunjangan Profesi: Guru madrasah swasta yang telah tersertifikasi akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
  • Pengadaan Media Belajar: Pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) di madrasah swasta akan diusahakan.
  • Instruksi Presiden: Usulan untuk Presiden RI menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat penguatan pendidikan madrasah.

Realisasi dan Pengawasan

Organisasi guru madrasah swasta akan memantau realisasi dari kesepakatan dan janji yang dirangkum pada Rabu ini. Jika tidak ada realisasi, akan dilakukan aksi lanjutan.

Gaji Guru Madrasah Swasta

Gaji guru madrasah swasta saat ini beragam, tergantung dari sekolah masing-masing. Beberapa guru masih menerima gaji di bawah upah minimun provinsi (UMP) maupun upah minimun kabupaten/kota (UMK).

DPR dan Kemenag Setujui Angkat 630.000 Guru Madrasah Aceh Jadi PPPK
0123456789