Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

DPR & Pemerintah Setujui Pembayaran BPJS PBI 3 Bulan ke Depan

09 Februari 2026 16:02

DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membayar semua layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) selama tiga bulan ke depan. Kesepakatan ini diambil sebagai tanggapan atas penonaktifan kepesertaan BPJS PBI yang menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa selama periode tiga bulan tersebut, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data peserta.

Langkah-langkah Utama

  • Pembayaran BPJS PBI: Seluruh layanan kesehatan bagi peserta BPJS PBI akan dibayar pemerintah selama tiga bulan ke depan.
  • Pengecekan dan Pemutakhiran Data: Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data peserta.
  • Reaktivasi Otomatis: Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan reaktivasi otomatis untuk sekitar 106.000 pasien dengan penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius.
  • Perbaikan Proses Reaktivasi: Menambahkan desa dan kelurahan sebagai lokasi layanan reaktivasi dan kolaborasi antara BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan untuk percepatan proses reaktivasi.
  • Peran Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah diundang untuk aktif dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk dalam pengusulan dan reaktivasi bantuan sosial.
DPR & Pemerintah Setujui Pembayaran BPJS PBI 3 Bulan ke Depan
0123456789