Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

DPR Usulkan Dana Otsus Aceh Diperpanjang 20 Tahun dengan Besaran 2 Persen

7 jam yang lalu

DPR RI melalui Komisi II mendorong perpanjangan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh selama 20 tahun ke depan, mulai 2028 hingga 2048. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlanjutan pembangunan di Aceh, mengingat masa berlaku dana Otsus saat ini akan berakhir pada 1 Januari 2027.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan kebutuhan mendesak. Tanpa revisi tersebut, alokasi dana khusus yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah terancam terhenti sepenuhnya.

Poin-Poin Penting

  • Perpanjangan Dana Otsus: DPR mengusulkan perpanjangan dana Otsus Aceh selama 20 tahun, dari 2028 hingga 2048.
  • Besaran Dana: Besaran dana Otsus diusulkan dikembalikan menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, setelah sebelumnya menyusut menjadi 1 persen pada periode 2023–2027.
  • Kondisi Ekonomi Aceh: Aceh masih menghadapi tantangan besar, termasuk angka kemiskinan dan pengangguran yang tinggi, serta beban berat pemulihan infrastruktur akibat bencana alam yang berulang.
  • Pemulihan Pascabencana: Proses pemulihan infrastruktur di Aceh, termasuk perbaikan fasilitas pendidikan dan rumah warga, diperkirakan akan memakan waktu setidaknya tiga tahun.

Dampak dan Harapan

Dengan perpanjangan dana Otsus, diharapkan Aceh dapat terus membangun dan memulihkan diri dari berbagai tantangan yang dihadapi. Dukungan fiskal khusus ini dianggap krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Aceh.

DPR Usulkan Dana Otsus Aceh Diperpanjang 20 Tahun dengan Besaran 2 Persen