Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

DPRA Usulkan Ganja Medis dalam 11 Rancangan Qanun Prioritas 2026

23 jam yang lalu

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Badan Legislasi mengajukan 11 rancangan qanun prioritas untuk tahun 2026. Salah satu isu yang menonjol adalah pembahasan mengenai legalisasi ganja medis, yang dianggap penting untuk kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.

Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, menyatakan bahwa Prolega 2026 bertujuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat Aceh dan menjalankan amanah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta MoU Helsinki. Selain ganja medis, rancangan qanun prioritas juga mencakup penyelamatan generasi Aceh dan penguatan kedaulatan ekonomi daerah.

Fokus Utama Prolega 2026

  • Penyelamatan Generasi Aceh: Mendorong Qanun Pendidikan Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur'an untuk memastikan anak-anak Aceh tidak hanya cerdas dunia tetapi juga kokoh akidahnya.

  • Penguatan Kedaulatan Ekonomi Daerah: Memastikan pengelolaan sumber daya alam Aceh memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, termasuk pertambangan mineral dan pengelolaan migas.

  • Revisi Qanun: Melakukan revisi terhadap sejumlah qanun yang sudah ada, seperti Qanun Kesehatan dan Hukum Keluarga, agar tetap relevan dengan perkembangan masyarakat.

Isu Sensitif dan Penting

  • Ganja Medis: DPRA membuka ruang diskusi untuk isu-isu yang selama ini dianggap tabu namun dinilai penting untuk dibahas, seperti legalisasi ganja medis.

  • Kesehatan dan Hukum Keluarga: Revisi Qanun Kesehatan dan Hukum Keluarga untuk menjawab dinamika zaman dan kebutuhan mendesak masyarakat gampong.

Irfansyah menegaskan bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat, bukan menjadi beban. Prolega 2026 diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan Aceh dan membumikan amanah UUPA dan MoU Helsinki dalam kehidupan sehari-hari.

DPRA Usulkan Ganja Medis dalam 11 Rancangan Qanun Prioritas 2026
0123456789