News
DPRA Desak Sekda Aceh Klarifikasi Isu Nikah Siri yang Ganggu Kinerja Bencana
4 hari yang lalu
DPRA didesak untuk memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, guna memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pernikahan siri yang belum dikonfirmasi ke publik. Gerakan Anak Muda Pembela Tanoh Aceh (GAMPATA) menekankan pentingnya transparansi untuk menghindari spekulasi yang berkepanjangan dan potensi gangguan pada kinerja pemerintah, terutama dalam penanganan pascabencana.
Sekda Aceh, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanggulangan Bencana, diharapkan dapat segera memberikan penjelasan untuk memulihkan kepercayaan publik dan menghindari dampak negatif pada pemerintahan.
Regulasi yang Relevan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menyatakan perkawinan harus dicatat secara resmi oleh negara.
- PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur persetujuan poligami bagi ASN.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai.
Dampak Potensial
- Gangguan pada kinerja penanganan pascabencana.
- Spekulasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
- Potensi pelanggaran serius bagi ASN jika dugaan terbukti benar.
GAMPATA siap mendukung dan membela Sekda Aceh jika isu tersebut terbukti sebagai fitnah.
