News
DPRA Soroti Transparansi Pengelolaan TKD Rp 824 Miliar di Aceh
3 jam yang lalu
DPRA menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 824 miliar oleh Pemerintah Aceh. Politikus Partai Demokrat, Nurdiansyah Alasta, menyoroti perlunya akuntabilitas dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Pengelolaan TKD dinilai berpotensi cacat prosedur dan melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Analis kebijakan publik, Nasrul Zaman, menduga Pemerintah Aceh akan mengeksekusi dana melalui mekanisme pergeseran anggaran.
Sorotan DPRA
- DPRA memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh sumber keuangan daerah, termasuk TKD, dikelola secara transparan dan akuntabel.
- Nurdiansyah Alasta menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif.
- Prinsip tata kelola keuangan yang baik harus tetap dijaga oleh Pemerintah Aceh.
Potensi Pelanggaran
- Penggunaan anggaran TKD dinilai berpotensi cacat prosedur dan melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
- Nasrul Zaman menilai langkah tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
- Tambahan TKD merupakan pendapatan baru yang tidak tercantum dalam APBA 2026 murni, sehingga secara hukum wajib dimasukkan dalam mekanisme Perubahan APBA (P-APBA).
