Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Mahasiswa Aceh Singkil Desak DPRK Gunakan Hak Angket untuk Jawaban Bupati

4 hari yang lalu

Rapat paripurna hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil yang dijadwalkan pada 2 Maret 2026 dinilai menjadi momentum penting dalam dinamika pemerintahan daerah. Sejumlah mahasiswa meminta DPRK tidak berhenti pada tahapan interpelasi jika jawaban yang disampaikan dinilai tidak menjawab persoalan substantif.

Desakan itu disampaikan Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (SOMPAS). Inisiator SOMPAS, M. Yunus, mengatakan interpelasi merupakan mekanisme konstitusional untuk meminta keterangan kepala daerah terkait kebijakan yang dinilai strategis dan berdampak luas.

Mengapa Hak Angket Diperlukan?

  • Jawaban Normatif: Jika jawaban yang disampaikan dalam forum paripurna hanya bersifat normatif dan tidak menyentuh pokok persoalan, maka DPRK perlu mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai tahapan lanjutan fungsi pengawasan.

  • Transparansi dan Akuntabilitas: Publik berhak memperoleh penjelasan yang berbasis data dan dokumen resmi serta dapat diuji secara terbuka. Paripurna 2 Maret mendatang akan menjadi indikator komitmen para pihak dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

  • Pengawalan Mahasiswa: SOMPAS menyatakan akan mengawal jalannya rapat paripurna secara kritis dan konstitusional. Mereka menegaskan bahwa dorongan penggunaan hak angket bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan memastikan mekanisme pengawasan berjalan sesuai aturan.

Dampak Jangka Panjang

  • Mekanisme Pengawasan: Penggunaan hak angket dapat menjadi preseden penting dalam menjaga mekanisme pengawasan yang efektif di Aceh Singkil.

  • Kepentingan Publik: Desakan ini menunjukkan kesadaran masyarakat, khususnya mahasiswa, dalam menjaga kepentingan publik dan memastikan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Mahasiswa Aceh Singkil Desak DPRK Gunakan Hak Angket untuk Jawaban Bupati
0123456789