Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

DPRK Aceh Singkil Interpelasi Pemerintah, Respon Tekanan Publik

10 Februari 2026 15:41

DPRK Aceh Singkil mengusulkan Hak Interpelasi terhadap Pemerintah Daerah sebagai respon tekanan publik dari mahasiswa dan pemuda. Usulan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRK yang dihadiri 19 dari 23 anggota dewan.

Hak Interpelasi merupakan hak konstitusional DPRK untuk meminta keterangan resmi kepada kepala daerah terkait kebijakan pemerintah yang dinilai bermasalah atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, DPRK juga membentuk Panitia Khusus untuk mengevaluasi kinerja eksekutif Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada Tahun Anggaran 2025.

Poin Utama

  • Hak Interpelasi: DPRK Aceh Singkil mengusulkan Hak Interpelasi terhadap Pemerintah Daerah sebagai respon tekanan publik.
  • Rapat Paripurna: Rapat dihadiri 19 dari 23 anggota DPRK dan dinyatakan memenuhi kuorum.
  • Panitia Khusus: DPRK membentuk Panitia Khusus untuk mengevaluasi kinerja eksekutif Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
  • APBD 2026: Pembahasan APBD 2026 belum tuntas dan DPRK akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Keterlambatan pembahasan APBD 2026 disebabkan oleh terlambatnya penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS).

DPRK Aceh Singkil Interpelasi Pemerintah, Respon Tekanan Publik
0123456789