News
DPRK Langsa Desak Penertiban Pedagang Liar di Pasar Langsa untuk Kenyamanan Masyarakat
26 Januari 2026 14:14
DPRK Langsa mendesak penertiban pedagang liar di Pasar Langsa untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat. Maraknya pedagang liar dan dugaan premanisme dinilai meresahkan.
Kota Langsa dikenal dengan penataan kota yang baik dan aktivitas ekonomi yang meningkat pascabencana. Disperindagkop telah mengeluarkan instruksi larangan berdagang di luar area resmi, namun penertiban belum dilakukan secara tegas.
Dampak Pedagang Liar
- Meresahkan masyarakat dengan adanya dugaan premanisme.
- Mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengunjung.
- Membuat kesan pembiaran dari Pemerintah Kota Langsa.
Langkah Penertiban
- Instruksi tegas dari Disperindagkop untuk larangan berdagang di luar area resmi.
- Penekanan pada penataan pasar yang terorganisir.
- Tindakan tegas terhadap praktik premanisme.
Aktivitas Ekonomi di Langsa
- Peningkatan signifikan pascabencana banjir besar.
- Pusat pemenuhan kebutuhan bagi warga dari daerah sekitar.
- Tempat transit bagi relawan dari berbagai daerah.
Harapan DPRK Langsa
- Kenyamanan dan keamanan pengunjung tetap terjaga.
- Tidak ada toleransi terhadap praktik premanisme.
- Penataan pasar yang terorganisir dan tertib.
DPRK Langsa berharap OPD terkait segera melakukan penertiban demi menciptakan kenyamanan bagi masyarakat, baik dalam berbelanja maupun berdagang di Pasar Langsa. Kota Langsa selama ini dikenal sebagai daerah dengan penataan kota yang relatif baik dan tertib, termasuk dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Kondisi tersebut perlu terus dijaga agar kepercayaan publik tidak menurun.
Fachrurrazi menekankan pentingnya penataan dan penertiban kawasan pasar secara terorganisir agar kenyamanan dan keamanan pengunjung tetap terjaga. Ia juga menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap praktik premanisme dalam proses penertiban.
Sebelumnya, pengelola dan pelaku usaha di Pasar Langsa mengeluhkan maraknya pembangunan lapak pedagang liar di sekitar Gedung Langsa Town Square (Latos). Keberadaan lapak tersebut diduga melibatkan oknum preman pasar dan dinilai mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan pengunjung.
Disperindagkop Kota Langsa telah mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan berdagang di luar area resmi Pasar Induk Kota Langsa. Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.2/111/2026 tertanggal 15 Januari 2026.
Namun hingga kini, sejumlah lapak pedagang liar masih terlihat beroperasi di area Pasar Induk Kota Langsa, khususnya di badan jalan menuju pasar ikan, tanpa adanya tindakan penertiban yang tegas.
