Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Keterlambatan APBK Aceh Singkil 2026 Ancam Defisit Anggaran Daerah

3 hari yang lalu

Keterlambatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2026 mengancam defisit anggaran daerah. Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) baru diserahkan oleh pemerintah kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil pada akhir Desember 2025, jauh dari jadwal yang seharusnya.

Keterlambatan ini menyebabkan pembahasan APBK terhambat, dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak rasional mencapai Rp 86 miliar, jauh di atas realisasi tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp 55 miliar. DPRK Aceh Singkil telah tiga kali mengirim surat kepada Bupati Aceh Singkil untuk segera menyerahkan dokumen, namun baru diterima pada akhir Desember 2025.

Penyebab Keterlambatan

  • Dokumen KUA-PPAS diserahkan terlambat, seharusnya pada minggu ke-2 Juli 2025.
  • Pembahasan terhenti karena dokumen KUA dan PPAS tidak sinkron.
  • Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri menyatakan KUA-PPAS tidak bisa dibahas lagi karena melewati batas waktu.

Dampak dan Upaya Penyelesaian

  • Pembahasan beralih ke Rancangan Qanun APBK 2026, yang diserahkan pada 23 Februari 2025.
  • DPRK berupaya mempercepat pembahasan untuk selesai pada 13 April 2026.
  • Target PAD yang tidak rasional berpotensi menyebabkan defisit anggaran jika tidak dibahas dengan matang.

Tanggapan DPRK Aceh Singkil

  • DPRK menegaskan bahwa setiap anggaran harus dibahas dan disepakati bersama, bukan sekadar disetujui tanpa pembahasan.
  • DPRK bukan lembaga stempel, sehingga pembahasan yang matang diperlukan untuk menghindari dampak negatif pada keuangan daerah.
Keterlambatan APBK Aceh Singkil 2026 Ancam Defisit Anggaran Daerah
0123456789