News
Dua Pejabat DKP Abdya Didakwa Korupsi Proyek Pabrik Es Rp 715 Juta
2 jam yang lalu
Dua pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) didakwa dalam kasus korupsi proyek pengembangan pabrik es. Mantan Kepala UPTD PPI Ujung Serangga, T. Ari Gunawan, dan Darwilis, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diketahui terlibat dalam penyimpangan proyek senilai Rp 715.235.705. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Abdya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Proyek pengembangan pabrik es berkapasitas 30 ton ini berlangsung dari tahun 2015 hingga 2017. Menurut JPU, pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menyebabkan kerugian keuangan negara. Keduanya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Detail Kasus
- Proyek: Pengembangan pabrik es berkapasitas 30 ton di DKP Abdya.
- Tahun Pelaksanaan: 2015 hingga 2017.
- Kerugian Negara: Rp 715.235.705.
- Terdakwa: T. Ari Gunawan (Kepala UPTD PPI Ujung Serangga & PPTK 2017) dan Darwilis (PPTK 2016).
- Dakwaan: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 3 UU Tipikor (subsider).
Sidang lanjutan dijadwalkan untuk pembacaan eksepsi dari terdakwa Darwilis pada Kamis pekan depan.
