Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Didakwa Korupsi SPPD Fiktif Rp 404 Juta

18 Februari 2026 15:14

Dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Zia Ul Azmi dan Jony Marwan, didakwa atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar, Asmadi Syam, menyatakan bahwa kedua terdakwa diduga memalsukan surat perintah tugas untuk mencairkan dana SPPD yang tidak pernah dilaksanakan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 404.078.950.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan untuk Senin, 23 Februari 2026.

Detail Dakwaan

  • Kerugian negara: Rp 404.078.950
  • Periode penyalahgunaan: Tahun 2020 hingga Mei 2025
  • Modus operandi: Memalsukan surat perintah tugas untuk pencairan dana SPPD
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi

Reaksi Terhadap Dakwaan

  • Zia Ul Azmi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
  • Jony Marwan tidak mengajukan keberatan.

Dampak Potensial

  • Kepercayaan publik: Kasus ini dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap integritas pejabat publik di Aceh.
  • Akuntabilitas: Menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Didakwa Korupsi SPPD Fiktif Rp 404 Juta
0123456789