News
Dua Pemuda Aceh Utara Berlebaran di Hotel Prodeo karena Sabu
4 hari yang lalu
Dua pemuda di Aceh Utara, AS (25) dan AM (31), ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Mereka akan menjalani Lebaran Idul Fitri tahun ini di tahanan setelah penangkapan oleh aparat Polres Aceh Utara pada Jumat (6/3/2026).
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menyita barang bukti sabu seberat 17,06 gram dari kedua tersangka. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Landing, Kecamatan Lhoksukon.
Kronologi Penangkapan
- AS, warga Ujong Pacu, Kota Lhokseumawe, ditangkap setelah ditemukan menyimpan sabu di Meunasah Alue Drien, Lhoksukon.
- AS mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dijual kembali, serta mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari AM.
- AM, warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas, kemudian diamankan di kediamannya.
Tindak Lanjut
- Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Aceh Utara.
- Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, serta upaya aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Utara.
