News
Dua Penyelundup BBM Subsidi di Aceh Utara Divonis 7 Bulan Penjara
3 jam yang lalu
Dua warga Aceh Utara, Jamaluddin dan Rusli Marliyono, divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon karena terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang pamungkas pada 15 April 2026.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan. Mereka menggunakan mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar dari SPBU, kemudian menjualnya kembali secara eceran. Aksi ilegal ini terungkap setelah aparat Kepolisian Polres Aceh Utara melakukan penangkapan saat proses pemindahan BBM berlangsung di Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara.
Detail Kasus
- Barang bukti yang diamankan termasuk sembilan jeriken berisi masing-masing 30 liter Pertalite, satu jeriken berisi 10 liter Pertalite, dan uang tunai sebesar Rp 3.080.000. Barang bukti ini dirampas untuk negara.
- Dua unit kendaraan, yaitu mobil Toyota Vios yang dimodifikasi dan mobil Isuzu Panther pick-up, dikembalikan kepada pemilik sah.
- Enam jeriken kosong dan satu corong ditetapkan untuk dimusnahkan.
Vonis dan Dampak
- Kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 10 bulan penjara.
- Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
- Kedua terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Aceh Utara tentang bahaya penyalahgunaan BBM subsidi, yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa mendatang.
