News
Dua Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Bawa 50,7 Kg Ganja, Polisi Introgasi
27 Januari 2026 17:22
Dua pria di Aceh Tenggara ditangkap polisi saat membawa 50,7 kg ganja. Polisi mengamankan barang bukti dan melakukan introgasi lebih lanjut. Kasus ini menimbulkan dampak sosial dan keamanan di wilayah Aceh Tenggara.
Penangkapan di Aceh Tenggara
- Dua pria berinial P (37) dan SS (23) ditangkap di Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.
- Polisi mengamankan 23 paket ganja dengan berat keseluruhan 50,7 kg.
- P mengakui ganja tersebut diperoleh dari teman dengan ongkos gojek Rp150 per kilogram.
- Kasus ini menimbulkan dampak sosial dan keamanan di wilayah Aceh Tenggara.
