Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Dua Warga Aceh Utara Disidang karena Penimbunan BBM Subsidi di Lhoksukon

3 jam yang lalu

Dua warga Aceh Utara, Jamaluddin bin Abdullah dan Rusli Marliyono bin Usman Arsyin, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Mereka didakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite tanpa izin resmi.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian dari Polres Aceh Utara menangkap kedua terdakwa pada 21 Desember 2025. Mereka ditemukan sedang memindahkan BBM dari mobil yang dimodifikasi ke dalam jerigen di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Detail Kasus

  • Barang Bukti: Polisi menemukan 280 liter Pertalite yang disimpan dalam 10 jerigen, terdiri dari sembilan jerigen berkapasitas 30 liter dan satu jerigen berkapasitas 10 liter.
  • Modus Operandi: Jamaluddin diduga mengisi BBM di SPBU Blang Panyang menggunakan mobil Toyota Vios yang dimodifikasi tangkinya. BBM kemudian dipindahkan ke jerigen dan dijual secara eceran.
  • Transaksi: Rusli tertarik membeli BBM dalam jumlah besar, dan keduanya bersepakat melakukan transaksi dengan mengatur pengangkutan menggunakan mobil pick up.
  • Keuntungan: Terdakwa diduga memperoleh keuntungan dengan membeli Pertalite seharga Rp 10.000 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp 11.000 per liter.

Dakwaan dan Proses Hukum

  • Dakwaan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 20 huruf c KUHP.
  • Status: Kedua terdakwa saat ini berstatus dalam penahanan.
  • Jadwal Sidang: Proses persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 31 Maret 2026 dengan agenda pembacaan materi tuntutan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan negara.

Dua Warga Aceh Utara Disidang karena Penimbunan BBM Subsidi di Lhoksukon