News
Dua Pejabat Aceh Korupsi Dana Guru Divonis 3 Tahun Penjara, Kerugian Rp7 Miliar
03 Februari 2026 18:53
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua terdakwa tindak pidana korupsi pelatihan dan peningkatan kapasitas guru pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh masing-masing tiga tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Teti Wahyuni selaku Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh dan Mulyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Harmi Jaya dan Zul Azmi masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Detail Kasus
- Terdakwa: Teti Wahyuni (Kepala BGP Aceh) dan Mulyadi (PPK BGP Aceh)
- Vonis: Tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, dan kerugian negara Rp2,2 miliar
- Kerugian Negara: Total Rp7 miliar, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
- Alokasi Dana BGP Aceh: Rp19,2 miliar (2022), Rp57,2 miliar (2023), Rp69,8 miliar (2024)
Reaksi dan Implikasi
- Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
- JPU menuntut Teti Wahyuni enam tahun penjara dan Mulyadi empat tahun enam bulan penjara
- Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan di Aceh
Konteks Lokal
- BGP Provinsi Aceh bertugas mengembangkan dan memberdayakan guru pendidik, calon kepala sekolah, dan calon pengawas
- Kasus korupsi ini dapat mempengaruhi stabilitas sosial dan keamanan di Aceh, terutama dalam konteks pendidikan dan pengembangan kapasitas guru
