KembaliBerita

Dua Terpidana Jarimah Ikhtilat Dicambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh

Ditulis oleh

serambinews.com

Tanggal

14 Februari 2026
Dua Terpidana Jarimah Ikhtilat Dicambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh

Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat ta’zir cambuk terhadap dua terpidana jarimah ikhtilat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jumat (13/2/2026). Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terkait pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Para terpidana, MB dan MA, dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 24 dan 23 kali di depan umum, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Sebelum pelaksanaan eksekusi, kedua terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Banda Aceh.

Pelaksanaan Hukuman

  • MB dijatuhi cambuk 24 kali
  • MA dijatuhi cambuk 23 kali
  • Hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dijalani
  • Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum eksekusi

Komitmen Penegakan Syariat

Pelaksanaan hukuman ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hukuman ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kota Banda Aceh, agar senantiasa mematuhi dan menaati ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.

#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website