News
Dua Terpidana Jarimah Ikhtilat Dicambuk di Banda Aceh, Komitmen Syariat Islam Tetap Kuat
14 Februari 2026 10:31
Dua terpidana jarimah ikhtilat dicambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Para terpidana dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 24 dan 23 kali di depan umum, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Sebelum pelaksanaan, kedua terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Banda Aceh.
Komitmen Syariat Islam
Pelaksanaan hukuman cambuk merupakan bentuk komitmen dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Pembelajaran bagi Masyarakat
Hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kota Banda Aceh, agar senantiasa mematuhi dan menaati ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.
