News
Dua Penjual Obat Ilegal Tramadol Ditangkap di Lhokseumawe, 500 Butir Disita
06 Februari 2026 13:30
Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap dua tersangka penjual obat ilegal tramadol di kawasan Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan barang bukti sebanyak 500 butir pil tramadol.
Penangkapan dua tersangka berinisial S warga Muara Batu dan MS warga Nisam dilakukan setelah kerja sama lintas sektor dengan alur pengiriman dan jaringan. Polisi monitor jaringan dari Bekasi dan Jakarta, lalu melakukan surveilans dan menyamar sebagai pengantar barang di jasa pengiriman daerah Batuphat.
Detail Penangkapan
- Tanggal Penangkapan: Selasa, 3 Februari 2026
- Waktu Penangkapan: Pukul 06.40 WIB
- Barang Bukti: 500 butir pil tramadol
- Lokasi Penangkapan: Jasa pengiriman di Batuphat
Jaringan Pengiriman
- Sumber Pengiriman: Jawa
- Sasaran Penjualan: Petani, pekebun, remaja, dan lainnya di Dewantara, Nisam, Muara Batu
- Harga Jual: Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per butir
Dampak dan Tindak Lanjut
- Hukuman Tersangka: Di atas 10 tahun
- Pencegahan: Polisi selalu berupaya agar tidak ada peredaran tramadol di Lhokseumawe
- Pemanggilan Saksi: Istrinya diperiksa sebagai saksi
Polisi masih mengungkap sumber pengiriman dan peran tersangka dalam jaringan penjualan tramadol ilegal.
