Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslih Aceh Tengah, Jaksa Periksa Mantan Ketua DPRK

3 jam yang lalu

Jaksa Aceh Tengah terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada 2024. Mantan Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, dan Sekretaris DPRK, Windi Darsa, diperiksa sebagai saksi terkait proses permohonan dana hibah yang diajukan penjabat bupati Aceh Tengah, T Mirzuan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dan menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Aceh untuk memastikan besaran kerugian negara. Dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp 11,9 miliar pada tahun 2024.

Perkembangan Penyidikan

  • Mantan Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, dan Sekretaris DPRK, Windi Darsa, diperiksa sebagai saksi.
  • Penyidik menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan besaran kerugian negara.
  • Hingga saat ini, 20 saksi telah diperiksa, termasuk mantan penjabat bupati Aceh Tengah, T Mirzuan.
  • Dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp 11,9 miliar.

Langkah Selanjutnya

  • Penyidik akan terus mendalami keterangan para saksi.
  • Jika ditemukan bukti tambahan, saksi yang telah diperiksa berpeluang kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
  • Penetapan tersangka akan segera dilakukan jika alat bukti dinilai cukup.
Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslih Aceh Tengah, Jaksa Periksa Mantan Ketua DPRK