News
Korupsi Dana Pilkada Aceh Tamiang Rp30 Miliar Naik Tahap Penyidikan
3 hari yang lalu
Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp30 miliar ke tahap penyidikan. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat dan melibatkan lebih dari sepuluh saksi, baik dari internal Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang maupun pihak luar.
Proses penyidikan sempat terhenti akibat banjir besar yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025. Saat ini, penyidikan telah dilanjutkan, dan nilai kerugian negara masih dalam pendalaman.
Detail Kasus
- Dana hibah: Rp30 miliar dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
- Status perkara: Ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 2025.
- Saksi: Lebih dari sepuluh orang, termasuk dari internal KIP dan pihak luar.
- Keterangan resmi: Nilai kerugian negara akan diumumkan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Kepala Kejari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, menyatakan bahwa kasus ini memiliki potensi kerugian negara yang cukup besar. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mendalami alat bukti sebelum penetapan tersangka.
